JurnalNews – Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada ibu hamil dan balita pada Tahun 2021.
Total bantuan yang akan diberikan mencapai Rp6 juta setahun dimulai tahun ini. Dengan rincian, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun Rp3 juta setahun.
BLT tersebut akan disalurkan kepada ibu hamil dan balita dalam kurun waktu satu tahun. Adapun masa pencairan dilakukan sebanyak 4 kali, mulai Januari, April, Juli dan terakhir Oktober.
BLT bisa diambil di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Berikut sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum mencairkan BLT ibu hamil dan balita.
1. Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
4. Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi di antaranya;