Palu, JurnalNews.id – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Nomor 1, Mohammad Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala (Hebat), menerima surat pemberitahuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulteng, ihwal penyampaian penerusan sengketa administrasi dari Bawaslu berdasarkan laporan Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Hidayat-Bartho.
KPU Sulteng menerbitkan surat tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Sulteng, terhadap penerusan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan.
Menurut Tim Hukum HEBAT, Ivan Yunjti Sunuh bersama tim mengapresiasi KPUD mengeluarkan surat pemberitahuan penarikan KSS. Pihaknya juga meminta kepada pihak KPUD mengenai jangka waktu penarikan KSS tersebut, sebab kartu tersebut sudah beredar luas di masyarakat.
“Kami meminta waktu penarikan selama tiga hari. Bila belum dilaksakan diingatkan lagi untuk menarik KSS tersebut, sampai tiga kali diingatkan,” ungkapnya.
Ivan menegaskan, bila upaya tiga kali diingatkan tapi Tim Paslon masih membangkan terhadap tata cara kampanye mengenai pelanggaran, maka konsekwensinya Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 02 tidak diikutkan dalam tahapan, karena adanya pembangkangan tata acara dan aturan main dalam kampanye.