JurnalNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020, digelar di Ruang Sidang Pleno MK, pada Jumat 19 Maret 2021.
Dalam putusannya, MK mengabulkan untuk sebagian permohonan Nomor 104/PHP.BUP-XIX/2021, yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 2 Holiliana dan Abudin Halilu.
“Memerintahkan kepada Termohon (KPU Kabupaten Morowali Utara) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato dalam tenggang waktu 30 hari kerja sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Anwar Usman yang membacakan amar putusan.
Baca Juga: Polisi Buru Pemodal PETI Buranga Asal Bombana
“Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya 228 karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan,” sambung Anwar Usman.
Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan kepada Termohon untuk menggabungkan hasil pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada amar angka 3 dan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada amar angka 4 dengan hasil yang telah ditetapkan oleh Termohon sebagaimana tertuang dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara Nomor 185/PL.02.6-Kpt/7212/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah.
Kemudian, Termohon harus menuangkannya dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020, dan mengumumkannya sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa melaporkan hasilnya ke MK.
Baca Juga: Pelaku Pencurian di Masjid Palu Barat Diringkus
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul mengatakan untuk menjaga kemurnian suara pemilih, seharusnya pemungutan suara dilakukan di semua TPS bagi karyawan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) yang mempunyai hak pilih terdaftar sebagai pemilih.
Namun, mengingat kondisi pandemi covid-19 dan jauhnya jarak TPS tempat memilih serta untuk melindungi hak pilih pemilih, pemungutan suara dilakukan hanya bagi karyawan PT ANA yang belum melaksanakan hak pilihnya dengan menyediakan TPS khusus yang mudah diakses di kawasan PT ANA.
Dengan demikian, Termohon harus memastikan pemungutan suara di PT ANA hanya dapat diikuti oleh karyawan PT ANA yang belum menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020.
Baca Juga: 14 Kader Hadiri KLB di Sumut, Begini Gerak Cepat Partai Demokrat Sulteng
Untuk kepentingan tersebut, Termohon dapat menyusun DPT khusus sehingga dapat dipastikan karyawan PT ANA yang telah menggunakan hak pilih tidak lagi menggunakan hak pilihnya, sampai Hakim Konstitusi Manahan terhadap perkara permohonan perkara yang teregistrasi 104/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Morowali Utara.
Hakim Konstitusi Manahan juga menguraikan, terkait permasalahan pada DPT TPS 01 Desa Menyo’e. Pada TPS tersebut ditemukan tanda contreng pada nama pemilih yang hadir memilih.